Web Hosting

Monday, November 30, 2009

KELENGKAPAN BERKAS CPNS PROVINSI SULAWESI UTARA

KELENGKAPAN BERKAS CPNS PROVINSI SULAWESI UTARA
  1. Fotocopy ijazah/STTB yang telah dilegalisir sesuai dengan ketentuan yang berlaku 2 rangkap;
  2. Dua set daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok, tinta hitam dan ditandatangani serta telah ditempel pas foto ukuran 3x4 cm, sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002;
  3. Fotocopy bukti pengalaman kerja yang autentik dan dilegalisir bagi yang memiliki pengalaman kerja sebanyak 2 rangkap;
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI sebanyak 2 rangkap;
  5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter sebanyak 2 rangkap;
  6. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah sebanyak 2 rangkap;
  7. Pas foto ukuran 3x4 cm warna sebanyak 5 lembar.
  8. Surat Pernyataan sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 202 yang berisi tentang:
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan degan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMND atau pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pengawai Negeri/Pegawai Negeri;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
  • Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Catatan:
Berdasarkan pengarahanan di ruang Huyula Ktr. Gubernur tanggal 1 Desember 2009, ada beberapa tambahan informasi, yaitu:
  • Semua dokumen dimasukkan dalam 2 map berbeda. Untuk Tenaga Kesehatan warna kuning, tenaga teknis warna biru, atlet warna merah
  • Latar untuk pas foto adalah BIRU
  • Disertakan juga transkrip nilai yang telah dilegalisir.
  • Periode pemasukan berkas adalah 1 s/d 10 Desember 2009


    Blog Archive