Web Hosting

Friday, July 23, 2010

Seleksi CPNS Tahun 2010 Dipermudah

JAKARTA--Pemerintah daerah diminta untuk mempermudah seleksi CPNS. Salah satunya dengan menyederhanakan administrasi dengan cara tanpa meminta kartu kuning, kartu kelakuan baik, surat dokter, dan bebas narkoba.

"Kalau sudah lulus, silakan persyaratan administrasi dimintai surat keterangan tersebut. Tapi sebelum pelamar dinyatakan lulus, jangan dimintai macam-macam," tegas Menneg PAN&RB EE Mangindaan dalam Raker dengan Komite I DPD RI, Rabu (21/7).

Menpan&RB juga meminta agar kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian tidak memungut biaya apapun dari pelamar untuk keperluan rekrutmen CPNS. "Proses seleksi dari pelamar umum harus sesuai dengan ketentuan. Yaitu objektif, kompetitif, akuntabel, bebas KKN, tanpa intervensi dari pihak manapun, tidak diskriminatif dan tidak dipungut biaya apapun," tegasnya.
Saat ini, lanjutnya, proses rekrutmen dan seleksi pengadaan PNS telah diatur di dalam PP No 98 Tahun 2000 jo PP No 11 Tahun 2002 dan peraturan pelaksanaannya. Di mana pengadaan PNS dilakukan dalam rangka mengisi lowongan formasi.

PENYANDANG CACAT
Mangindaan juga menegaskan, penyandang cacat yang memenuhi kompetensi berhak mengikuti rekrutmen dan seleksi CPNS. Untuk itu pemerintah sebagai pelaksana harus menyediakan sarana dan prasarana yang disesuaikan dengan kebutuhan penyandang cacat. Antara lain tempat pendaftaran bagi penyandang cacat fisik dan petugas pembaca bagi tuna netra.

"Memang di dalam ketentuan untuk penerimaan CPNS, salah satu yang dipersyaratkan adalah memiliki kesehatan jasmani dan rohani. Tapi pengertian tersebut harus diartikan secara proporsional sesuai kompetensinya," bebernya.

Selama ini, lanjutnya, Kementerian PAN&RB tidak mencatat berapa jumlah penyandang cacat yang masih menjadi PNS. "Namun menurut informasi yang kami terima dari BKN dan Kementerian Sosial, apabila ada penyandang cacat yang mempunyai keahlian sesuai kebutuhan jabatan dan pekerjaan, mereka tetap dapat dipekerjakan tanpa terkendala akibat kecacatannya tersebut," urai mantan gubernur Sulut ini lagi.

Lebih lanjut dikatakan, dalam UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian jo UU No 43 Tahun 1999, pemerintah tidak melakukan diskriminasi dalam penerimaan pegawai, pendekatannya adalah setiap WNI mempunyai kesempatan sama untuk melamar menjadi CPNS, sepanjang memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

sumber: www.mdopost.com

Blog Archive