Web Hosting

Monday, April 26, 2010

NIP CPNS Kota Kotamobagu Tidak Diproses

KOTAMOBAGU — Impian 352 calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kotamobagu tahun 2009, mengenakan pakaian keki dan pin PNS sulit terwujud. Sumber di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) perwakilan Sulut di Manado mengaku, belum menerima perintah dari Menteri PAN dan Reformasi (MenPan) untuk memproses NIP Subhan Linggama cs.

‘’ “Kalau sudah ada berkasnya dan kalau sudah ada perintah dari MenPan untuk memproses, pasti akan kami proses. Namun sampai hari ini suratnya belum masuk,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Kepegawaian dan Pensiun di BKN Drs Suharno
Akar masalahnya berhasil dilacak. Ada sepucuk surat yang mengatasnamakan Wakil Wali Kota Tatong Bara ditujukan ke MenPan Desember tahun lalu.

Surat tersebut diduga menjadi pertimbangan kuat MenPan Letjen (purn) EE Mangindaan tidak memproses NIP dari CPNS Kotamobagu. “Saya tidak tahu surat seperti apa, yang jelas mengetahui surat itu Wakil Wali Kota Kotamobagu,” ujar sumber sambil menunjukkan isi surat sakti.

Surat tertanggal 1 Desember 2009 itu, memiliki logo dan kop Pemkot Kotamobagu disertai nomor, perihal dan lampiran di kiri atas surat. Di bagian awal kalimat menyebutkan nama Wakil Wali Kota Kotamobagu. Ada 3 poin penting yang disebut sebagai alasan Wakil Wali Kota harus menyurat.

Pertama, menyebutkan lebih baik dirinya yang menyurat (Wakil Wali Kota) sebelum orang lain menyurat. Kedua, mengaku tidak diakomodirnya 64 orang dari 67 orang yang diusulkan Wakil Wali Kota. Dan ketiga, menyebutkan dirinya sebagai Wakil Wali Kota menerima informasi kelulusan peserta tes sesudah orang lain mengetahui terlebih dahulu.

Tatong Bara membenarkan telah mengeluarkan surat sebagai Wakil Wali Kota ke Menpan. Surat itu disebutkan sebagai respon atas warning MenPan supaya tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan panitia rekrutmen CPNS Kotamobagu pada 2008 lalu. “Surat itu hanya respon balik dari pemerintah atas warning Menpan,” ujarnya via telepon selular.

Saat ditanyakan, isi surat yang salah satunya menyebut soal jatah-jatahan, Tatong membantahnya. “Saya kan juga pernah menantang semua elemen masyarakat untuk mengawasi jalannya proses rekrutmen. Kalau benar ada yang tidak beres, itu bukan berarti karena saya. Apalagi memprotes karena ada jatah saya yang tidak
terakomodir. Itu tidak benar,” tegasnya.

Ia menyebutkan, kalau surat itu yang dikatakan menjadi pertimbangan Menpan untuk menahan proses NIP CPNS Kotamobagu, berarti yang harus menjawab pertanyaan itu adalah Menpan atau BKN. “Saya tidak punya kewenangan itu menjawab. Coba ditanyakan,” jawab Tatong.

Sementara itu, soal nasib CPNS Kotamobagu, Tatong mengatakan, persoalan yang dialami CPNS Kotamobagu juga dialami daerah lain. Masih ada beberapa daerah yang proses NIPnya masih ditahan Menpan. “Saya yakin tidak akan dibatalkan. Pasti akan keluar,” jaminnya.

Jaminan yang sama dikatakan Wali Kota Kotamobagu Drs Djelantik Mokodompit. “Mungkin saja akan diselesaikan secara bersamaan. Yang pasti akan keluar,” tandasnya.
sumber: www.mdopost.com

Blog Archive