Web Hosting

Friday, April 2, 2010

Gaji PNS 5Juta Dikawal

JAKARTA- Desakan banyak kalangan agar pemberian remunerasi yang mengamanatkan gaji PNS minimal Rp5 juta per bulan ditinjau kembali setelah kasus pegawai pajak Gayus Tambunan terbongkar menggelitik Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi EE ‘Lape’ Mangindaan angkat bicara. Lape bersikukuh pemberian remunerasi yang telah diberlakukan di beberapa lembaga pemerintah harus dinikmati semua PNS.
Pernyataan Lape ini mengcounter tudingan bahwa kasus Gayus adalah contoh pemberian gaji minimal Rp5 juta pada PNS tidak efektif, mengingat kantor pajak sudah diterapkan remunerasi. “Saya minta masyarakat jangan berapriori dan menggeneralisir bahwa pemberian tunjangan kinerja sia-sia,” katanya.

Menurut Lape, pemberian remunerasi atau tunjangan kinerja tidak akan mengubah mental seorang koruptor. Remunerasi hanya menjadi support bagi aparatur untuk bekerja lebih baik dan profesional. "Seketat apapun sistem yang pemerintah buat, kalau mental aparaturnya sudah jelek tidak akan jalan sistemnya. Pemberian remunerasi sebenarnya untuk meningkatkan kinerja aparatur agar fokus pada pekerjaan dan tidak melakukan hal yang menyimpang," kata Mangindaan.
Sebab, di beberapa instansi banyak juga aparatur yang kinerjanya bertambah baik. Dilihat dari hasil laporan audit BPK maupun laporan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang menunjukkan grafis peningkatan.

Bagi Lape, kasus korupsi yang melibatkan Gayus Tambunan merupakan bukti pengawasan di internal Ditjen Pajak lemah. Di samping implementasi reformasi birokrasi yang tidak dijalankan dengan benar. "Jangan terlalu dipolitisir bahawa Kasus Gayus merupakan kegagalan reformasi birokrasi. Justru dengan reformasi birokrasi itu mendorong pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan memihak ke publik," kata Mangindaan.
Dia menegaskan, jika pengawasan internal maupun eksternal kuat dan sesuai aturan, kasus Gayus tidak akan terjadi. Pejabat akan berani mengambil tindakan tegas pada bawahannya dan bukannya bersekutu mengeruk keuntungan pribadi.

"Kalau dilihat kasus ini sudah lama terjadi, jika atasannya membiarkan kan aneh. Sebagai lembaga yang sudah direformasi birokrasi sejak 2008 seharusnya sistemnya semakin baik. Jadi intinya di atasan sebagai pengawas internal, kenapa tidak bersikap tegas ketika melihat gelagat aneh," ucapnya.
Hal ini ikut ditegaskan Deputi Menteri PAN&RB Ramli Naibaho. "Bukan reformasi birokrasi yang tidak jalan tapi pengawasan yang tidak berfungsi dan berjalan dengan benar," ujarnya.
Dia menyarankan agar orang-orang yang ikut terlibat dalam kasus Gayus diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Jika terbukti membantu Gayus dalam korupsi, Dirjen Pajak harus berani memberikan sanksi berat berupa pemecatan pada aparatur bersangkutan. "Harus berani ambil tindakan tegas agar citra institusi bisa dipulihkan," sarannya.

Mengenai penyelidikan internal yang dilakukan Kementerian Keuangan, Menpan meminta agar diumumkan secara terbuka ke publik. Ini agar publik bisa mengetahui hasil penyelidikannya seperti apa. "Informasi seperti itu tidak bisa disimpan dan sebatas konsumsi di lingkup Kemenkeu saja, tapi harus jadi informasi bagi publik. Hal ini sesuai amanat dalam UU KIP," terangnya.
Naibaho mengatakan, dalam pemberian remunerasi, tim reformasi birokrasi harus lebih memperketat pengawasan. Jika ditemukan ada aparatur negara yang melakukan tindakan pelanggaran harus direkomendasikan agar remunerasinya dipotong atau tidak diberikan sama sekali.

"Untuk apa dikasih remunerasi kalau kinerjanya buruk. Nah ini kerjanya tim reformasi birokrasi serta tim independen yang harus memberikan rekomendasi pada lembaga penerima tunjangan kinerja untuk diambil tindakan tegas," jelasnya.
Dia mencontohkan kasus pelanggaran di Kantor Bea dan Cukai yang ditemukan oleh tim reformasi birokrasi. Tim inilah yang kemudian membuat rekomendasi pada pejabat berwenang agar para pelanggar tersebut tidak diberikan remunerasi. Bahkan banyak yang sudah diberikan sanksi pemecatan tidak terhormat.
sumber: www.mdopost.com

Blog Archive