Web Hosting

Saturday, June 19, 2010

Juknis Gaji 13 Terbit, Pemda Dipersilakan Membayar

JAKARTA- Pemerintah provinsi, kabupaten/kota di Sulut diminta segera mencairkan gaji ke-13. Perintah ini menyusul telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2010 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

"Berdasarkan PP tersebut, Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perbendaharaan menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor : PER-22/PB/2010 tanggal 16 Juni 2010 yang berisi ketentuan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan bulan ketiga belas tahun ini," kata Kepala Biro Humas Kemenkeu Harry Soeratin, Jumat (18/6).

Dalam SE tersebut disebutkan, pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat, anggota TNI/Polri dan pejabat negara, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing satuan kerja ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan pada Juni 2010. Untuk penerima pensiun atau tunjangan, dibayarkan melalui PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero) bersamaan dengan pembayaran pensiun atau tunjangan Juli 2010.

"Sedangkan untuk PNS daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati, wali kota, wakil bupati, wakil wali kota dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah, dengan mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 54 Tahun 2010. Kalau daerah sudah siap, silakan membayar Juni ini," terangnya.

Sementara, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Herry Purnomo meminta instansi pusat dan daerah segera membayarkan gaji ke-13 PNS, pensiunan dan TNI/Polri.

"Pemberian gaji ke-13 ini dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, karena itu pemerintah pusat maupun daerah secepatnya melakukan pembayaran," ujarnya.

Dijelaskannya, anggaran dapat diberikan bila Satuan Kerja (Satker) setiap Kementerian/Lembaga menyerahkan kelengkapan berkasnya ke Kantor Pelayanan Perbendahaaraan Negara (KPPN) masing-masing. "Satker Kementerian/Lembaga bisa mengajukan pada Senin (21/6) depan dan kesiapan-kesiapannya jika sudah beres, Selasa (22/6) sudah bisa diberikan," pungkasnya.

Sementara, Pemkot Bitung mengaku telah mendapatkan juknis. Gaji 13 untuk 4133 pegawai akan segera dibayarkan pada Juni ini. Kabag Pengelolaan Keuangan Bitung Petrus Tuange, SSos mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan anggaran Rp11,6 M untuk gaji 13. “Dana ini sudah tertata dalam APBD pemerintah kota Bitung 2010, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai kebutuhan pegawai,” ujarnya.

Pemkot Manado mengaku telah menyiapkan banderol gaji 13 Rp25 M untuk 8.760 PNS. “Kami harus menunggu petunjuk teknis soal pencairan itu. Dananya sudah ada,” kata Sekkot Manado Harold Monareh seraya memperkirakan pembayaran akan dilakukan Juli.

Sama dengan Manado, Pemkab Bolmng mengaku belum mendapat kabar soal juknis. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bolmong Ramlah Mokodongan mengatakan, pihaknya belum mendengar apalagi menerima juknis. “Saya belum dengar. Tapi, saya sangat senang kalau juknisnya sudah turun,” ujarnya.
sumber: www.mdopost.com

DOWNLOAD PER-22 PB 2010
LINK - 1
LINK - 2