Web Hosting

Thursday, June 2, 2011

Biaya Prajab CPNS Mitra Melonjak, Peserta Enggan Mendaftar

Biaya keikutsertaan CPNS dalam Pendidikan dan Latihan Pra Jabatan (Diklat Prajab), lumayan besar. Informasi yang berhasil dirangkum KOMENTAR menyebut, biaya untuk mengikuti salah satu tahapan wajib yang harus diikuti demi mendapatkan status sebagai PNS 100 persen ini mencapai Rp 8 juta per peserta.

Sumber KOMENTAR menyebut, untuk CPNS golongan III diharuskan membayar sekitar 8,5 juta bila ingin ikut serta dalam Diklat Prajab, sedangkan CPNS golongan II Rp7,5 juta. Bila dikurani dengan subsidi dari APBD, biaya kekutsertaan dalam diklat prajab inipun masih terhitung besar, karena subsidi APBD ‘hanya’ Rp 1 juta per peserta.

“Torang mo ambe di mana kasiang doi 7 sampe 8 juta ini. Gaji saja belum diterima penuh, sementara harus menyediakan dana besar untuk mengikuti prajab. Kami berharap kebijakan Pemkab dalam hal ini,” ujar beberapa CPNS 2010 yang meminta namanya jangan dikorankan, Senin (30/05)

Tingginya biaya keikutsertaan dalam diklat prajab ini disinyalir telah menjadi salah satu penyebab minimnya CPNS yang mendaftar sebagai (calon) peserta. Informasi diterima, CPNS yang mendaftar mengikuti prajab masih sangat minim.

Sayang, tak berhasil diperoleh konfirmasi akan tingginya biaya pendaftaran keikutsertaan dalam diklat prajab ini. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Mitra, Phebe Punuindoong SH tak bisa dihubungi. Ponselnya bernomor 08124 496xxx miliknya tak dalam keadaan aktif ketika berulang kali dihubungi.

Waktu lalu, biaya keikutsertaan dalam diklat prajab ini juga sempat dipersoalkan, meski (masih) dipatok pada angka Rp 4,5 juta untuk golongan II dan Rp 5,5 juta untuk golongan III. Ketika itu, Punuindoong kepada sejumlah wartawan menjelaskan, biaya prajabatan ini telah sesuai apa yang ditentukan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dalam suratnya bernomor 2055/X/4/1/2010 tanggal 14 Desember 2010. “Biaya prajab antara lain digunakan untuk pembelian diktat serta penginapan plus pembayaran untuk tim pengajar dari propinsi,” ujar dia waktu itu.

Belakangan, biaya diklat prajab telah ‘membengkak’ hingga mencapai Rp 8,5 juta atau Rp 7,5 juta bila dipotong Rp 1 juta subsidi APBD. Ada informasi menyebut, perubahan biaya ini terjadi karena bertambahnya masa diklat itu sendiri, dari biasanya 14 hari menjadi 25 hari.

sumber: www.hariankomentar.co.id

Blog Archive