Web Hosting

Friday, March 12, 2010

April, PNS Terima Rapel Kenaikan Gaji

JAKARTA— Dua pekan lagi, seluruh PNS di Indonesia termasuk Sulut akan menikmati gaji baru. Termasuk, rapel atau selisih gaji tiga bulan menyusul kenaikan telah berlaku sejak 1 Januari 2010.

Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bidang SDM Aparatur Ramli Effendi Naibaho mengungkapkan, usulan kenaikan gaji PNS lima persen sudah selesai dibahas. Saat ini, tinggal menunggu ketetapan presiden untuk kemudian diserahkan ke Menteri Keuangan selaku bendahara negara.

“Kalau di tingkat Menpan & RB sudah selesai. Tinggal tunggu Keppres saja,” ujarnya pada koran ini, kemarin. Namun, dia memprediksikan realisasi kenaikan gaji sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Sekitar awal April.

Senada diungkapkan Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Harry Soeratin. “Seperti tahun lalu karena harus menunggu turunnya Keppres,” ujarnya.

Dijelaskannya, setelah Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk penetapan kenaikan gaji PNS 2010 turun, Menkeu menerbitkan SK yang kemudian oleh Ditjen Perbendaharaan mengeluarkan surat edaran ke semua Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) untuk melaksanakan pembayaran. “Dananya sudah ada, karena kenaikan gaji PNS lima persen itu sudah tertera dalam UU APBN 2010,” tandas Harry.

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Olly Dondokambey menyatakan, sesuai pembahasan dengan pemerintah yang akan direalisasikan terlebih dahulu ada kenaikan gaji PNS sebesar lima persen. Kenaikan ini rutin dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur. “April direalisasikan untuk kenaikan gaji PNS, TNI, Polri sebesar 5 persen dari gaji pokok,” kata Olly.

Dia berharap dengan perbaikan tingkat kesejahteraan ini, seluruh aparatur di Sulut bisa meningkatkan kinerjanya. Jangan hanya datang, tanda tangan, ngerumpi, makan siang dan langsung pulang rumah. “Dengan adanya reformasi birokrasi dan UU Layanan Publik, seluruh pegawai negeri harusnya lebih meningkatkan pelayanannya pada masyarakat. Jangan hanya berharap peningkatan kesejahteraan sementara kinerja di bawah standar,” pungkasnya.
sumber: www.mdopost.com