Web Hosting

Tuesday, August 2, 2011

Honorer di Atas Tahun 2005 Tidak Akan Diangkat Jadi PNS

Pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Salah satu syaratnya, pemerintah hanya memprioritaskan honorer yang tercatat sebelum 2005 untuk diangkat.

‘’Pokoknya honorer yang paling lama 2005. Jadi sebelum 2005 itu yang kita angkat yang memenuhi syarat. Sesudah itu tidak ada honorer lagi,’’ ungkap Menpan dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan kepada wartawan, seusai mengikuti rapat terbatas di kantor presiden, Selasa (02/08) kemarin.

Sedangkan syarat-syarat pegawai honorer yang diangkat, diungkapkan Mangindaan, menyangkut ijazah dan lainnya. “Syarat ijazahnya apa betul. Kemudian dia punya SK, kemudian benar dia sebelum 2005 dan sebagainya, kadang-kadang maaf saja, yang masuk mendaftar 2008 dimasukkan juga. Tapi kita punya BPKP, BPKP pergi cek apa angka-angka itu sebelum 2005. Kalau tidak ada, tidak jadi,’’ ungkap Mangindaan.

Jadi verifikasi pegawai honorer diperketat? ‘’Ketat sekali. Karena yang lalu banyak yang tidak pakai verifikasi,’’ kata Menpan. Sedangkan soal jumlah honorer yang akan diangkat, Mangindaan mengatakan belum diputuskan. Hal tersebut masih perlu dibicarakan pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Jumlah belum berani kami putuskan karena masih diverifikasi, menyangkut formasi. Kuotanya ini perlu dibicarakan juga dengan DPR,” kata dia.

Verifikasi ini, kata Mangindaan, dilakukan di pusat dan juga disesuaikan dengan kesiapan daerah. Apalagi saat ini cukup banyak tenaga honorer yang terdaftar yang menurutnya mencapai ratusan ribu orang. Yang paling banyak ada di bagian administrasi. Namun ia menjanjikan verifikasi akan selesai dalam satu bulan ini. “Kalau ada tes kami betul-betul lihat kualifikasi masing-masing,” kata dia lagi.

Lantas, berapa jumlah tenaga honorer yang akan diangkat tahun 2011 ini? “Sangat tergantung pada hasil verifikasi. Kalau verifikasi cuma 50 ribu, 50 ribu,” kata politikus Partai Demokrat itu. Mantan Gubernur Sulut ini menguraikan, dalam pemaparannya kepada Presiden SBY, terkait masalah tenaga honorer yang harus diselesaikan.

Pertama, adalah kaitan antara peraturan satu dengan peraturan yang lain. Antara lain Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian di mana di situ ada dicantumkan ada pegawai tidak tetap selain pegawai negeri. Itu perlu kita cocokkan lagi. Kedua, kalau kita putuskan berapa ribu orang yang akan diangkat maka akan ada kaitannya dengan anggaran. Presiden mengatakan perhitungkan dulu detail, baru putuskan.

‘’Jadi prinsipnya para honorer itu akan diangkat yang memenuhi syarat semua karena masih diverifikasi sesuai PP yang lalu. Kemudian yang kedua anggaran kita perhitungkan. Ketiga peraturan-peraturan terkait dengan itu harus sejalan sehingga mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan segera selesaikan.’’

Ada lagi Presiden minta, kata dia, hal ini harus paparkan di hadapan gubernur. ‘’Sosialisasikan apa yang telah kita siapkan ini,’’ katanya.

Lalu proses verifikasi berapa lama? ‘’Sudah, verifikasi sudah. Tapi laporannya pada kami sedang, sehingga kami akan tentukan kapan. Dalam waktu dekat tidak akan lama. Kategori satu tidak lagi, yang sudah diangkat seperti dulu masih tersisa tidak usah. Yang kedua dites di antara mereka saja,’’ katanya.

Kategori dua itu yang bagaimana? ‘’Kategori dua yang non-APBN dan non-APBD. Kasihan juga mereka, mereka sudah lama kerja, mau angkat susah, tidak ada APBD, tidak ada APBN. Tapi kita manusiawi juga, kita terima, tapi harus dites antara mereka. Kalau kategori satu, kalau mereka lulus tes yang lalu, angkat,’’ ujar Mangindaan. Termasuk perangkat desa? ‘’Tidak, perangkat desa perundang-undangan sendiri,’’ katanya.

Sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat memimpin rapat terbatas membahas rancangan peraturan pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS mengatakan, pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS, harus dengan persyaratan-persyaratan tertentu agar sistem kepegawaian di Indonesia benar-benar tepat dan baik.

“Dalam perkembangannya kemudian banyak sekali diangkat tenaga-tenaga honorer baru di berbagai daerah. Tentu saja ini kita harus carikan solusinya. Solusi yang mesti kita ambil pertama-tama harus dihitung cermat berapa kebutuhan pegawai negeri ini dalam kegiatan penyelenggara negara tidak hanya di pemerintahan, tapi lembaga-lembaga negara yang lain,” papar SBY.

SBY memaparkan, tidak tepat jika Indonesia memiliki kelebihan PNS. Namun tidak baik juga jika mengalami kekurangan PNS sehingga diharapkan jumlah PNS yang nantinya akan direkrut disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. “Tentu tidak tepat kalau kita memiliki kekurangan pegawai tapi sangat tidak tepatnya kalau kelebihan pegawai. Kalau berlebihan tidak sesuai apa yang akan dilakukan negara dan pemerintah ini,” ujar SBY.

sumber: www.hariankomentar.com