Web Hosting

Tuesday, August 16, 2011

Tahun 2012 Gaji PNS Naik, Penerimaan CPNS Diperketat

Perekonomian negeri ini makin hebat. Ini bisa dilihat dari performance RAPBN 2012 yang mendekati angka Rp1400 Triliun dan akan dibacakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pidato kenegaraan penyampaian nota keuangan, hari ini (16/8) atau sehari jelang HUT ke-66 RI.Dipastikan gaji PNS, TNI-Polri, dan pensiunan bakal melambung. Tak hanya itu, kesejahteraan karyawan swasta dan rakyat Indonesia secara keseluruhan makin baik.

Kenaikan gaji tahun 2012 nanti sebesar 10 persen. Dengan demikian penghasilan pegawai negeri sipil (PNS) dengan pangkat terendah, akan meningkat dari Rp2 juta pada 2011 menjadi sekitar Rp2,2 juta.

Adapun guru dengan pangkat terendah, pendapatannya akan naik dari Rp2.654.000 pada 2011 menjadi Rp2.887.600 di 2012 nanti. Begitu juga dengan anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah, penghasilannya akan naik dari Rp2.625.000 di 2011 menjadi Rp2.819.400 di 2012.

Presiden akan mengumumkan kenaikan gaji pokok tahun 2012 bagi PNS, anggota TNI/Polri, serta pensiunan, sebesar 10 persen. Sama dengan kenaikan tahun 2011. Atau lebih besar dari kenaikan 2010 yang hanya 5 persen.

Dalam tahun 2012, kebijakan belanja pegawai antara lain kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok rata-rata sepuluh persen," ujar Ketua Badan Anggaran DPR RI, Melchias Mekeng.

Menurut Melchias, kebijakan kenaikan gaji tersebut diharapkan dapat mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara serta dapat mendorong pelaksanaan proses pemerintahan berjalan lebih baik.

Tak hanya kenaikan gaji, tahun depan, pemerintah juga berencana untuk meneruskan kebijakan pemberian gaji ke-13, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. "Selain itu, pemerintah juga akan tetap memberikan remunerasi bagi kementerian/lembaga yang telah melaksanakan reformasi birokrasi," katanya.

Sementara itu, terkait kebijakan belanja pegawai yang berpotensi membebani pemerintah daerah, termasuk pemberian gaji ke-13, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, hal tersebut merupakan konsekuensi pemerintah daerah. "Pemerintah harus anggarkan itu karena demi undang-undang, kita harus persiapkan gaji ke-13. Kalau ada daerah yang terbebani, itu konsekuensi daerah," ujarnya.

Menurut Agus, pemerintah pusat sudah menyalurkan dana ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Bagi Hasil (DBH). Sehingga, pemerintah daerahlah yang harus mengatur anggarannya agar tetap sehat. "Tentu, kita (pemerintah pusat) akan terus mendorong peningkatan kualitas keuangan daerah," katanya.

Di sisi lain, pengamat ekonomi, Dradjat Wibowo menilai, kenaikan belanja pegawai ini akan sangat membebani APBN. “Selama ini pun APBN sudah banyak terbebani oleh hal-hal yang tidak perlu,” katanya.

Selain komponen biaya pegawai, terdapat pula pemborosan dari bunga hutang dan belanja barang dan modal yang tidak tepat guna. Sementara penerimaan pajak belum maksimal.

Tak hanya itu, pengalaman tiap tahun setiap gaji PNS dinaikkan, selalu tidak diimbangi dengan meningkatnya produktivitas PNS. “Kualitas kinerja mereka masih tetap saja rendah. Kendati tiap tahun pemerintah menaikkan gaji dengan tujuan, bisa meningkatkan produktivitas PNS,” katanya. (jpnn)

JATAH CPNS KETAT
Sementara itu, pemerintah daerah tidak boleh berharap banyak terhadap usulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Jangan berharap usulan jumlah yang diajukan pasti disetujui pusat. Pasalnya, banyak indikator yang dijadikan pertimbangan untuk menetapkan berapa jumlah formasi CPNS yang layak bagi daerah.

Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto menjelaskan, BKN yang akan memberikan pertimbangan kepada Kemenpan-RB terkait formasi CPNS masing-masing daerah. “BKN memberikan pertimbangan, Kemenpan-RB yang menentukan,” terang Aris kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin.
Aris, yang belum lama duduk sebagai Kabiro Humas dan Protokol BKN itu, menyebutkan, setidaknya ada empat indikator yang dijadikan pertimbangan penetapan formasi CPNS.

Pertama, kebijakan negara terkait anggaran yang sudah dialokasikan, dalam hal ini oleh kemenkeu. “Kemenkeu sudah menetapkan alokasi anggaran, misalnya untuk gaji. Formasi akan disesuaikan dengan alokasi itu,” terangnya.

Dia mengakui, banyak daerah yang mengajukan usulan formasi CPNS dalam jumlah sangat banyak. “Kalau misal rekrut banyak, ya nanti mau dibayar pakai apa? Jadi tak mungkin semua usulan dipenuhi,” cetusnya.

Kedua, kebutuhan pelayanan dasar kepada masyarakat juga menjadi pertimbangan. Untuk saat ini, yang dianggap masih sangat dibutuhkan adalah CPNS tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.

Ketiga, akan dilihat rasio jumlah PNS dengan jumlah masyarakat yang dilayani di masing-masing daerah. Memang belum ada rasio ideal yang ditetapkan, tapi bisa membandingkan rasio PNS dengan masyarakat di sejumlah negara.

Keempat, alokasi APBD daerah tersebut yang dipergunakan untuk belanja pegawai. Jika APBD-nya sudah di atas 40 persen untuk belanja pegawai, maka usulan formasi CPNS dalam jumlah besar akan sulit disetujui.

Karena hanya akan menambah alokasi belanja pegawai. Terus, berapa yang akan digunakan untuk membangun?” ujarnya. Keempat indikator itu nanti akan diramu untuk menetapkan berapa idealnya formasi CPNS untuk masing-masing daerah. “Bisa saja dari rasio jumlah PNS dengan masyarakatnya masih mungkin untuk ditambah lagi jumlah CPNS-nya, tapi dilihat alokasi APBD untuk belanja pegawai sudah cukup besar, maka tetap sulit,” terangnya.

sumber: www.manadopost.co.id