Web Hosting

Thursday, March 24, 2011

Gaji PNS Naik, April Dibayarkan

Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekitar 10-15 persen akan dibayarkan pada April 2011 nanti. Dengan kenaikan itu, gaji pokok PNS akan meningkat mulai dari Rp1,175 juta hingga Rp 4,1 juta per bulan.

Direktur Jenderal Perbendaharaan, Agus Supriyanto mengatakan, kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri berlaku sejak 1 Januari 2011.

Namun, peraturan pemerintah terkait kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri baru ditanda-tangani presiden pada 16 Februari lalu dengan kisaran kenaikan 10-15 persen. Besaran kenaikan gaji ditentukan berdasarkan golongan kepegawaian dan periode masa kerja.

Data Ditjen Anggaran menunjukkan setelah kenaikan ini pegawai baru dengan golongan Ia mendapat gaji pokok sebesar Rp1,175 juta. Golongan I/a merupakan pegawai dengan ijazah kelulusan sekolah dasar.

Ada pun golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun mendapat kenaikan gaji pokok menjadi sebesar Rp4,1 juta.

Sementara itu, tunjangan struktural yang diterima mencapai Rp 6 juta. Total, golongan IV e atau setingkat wakil menteri keuangan dapat membawa pulang gaji untuk eselon I hingga Rp40 juta.
Kebijakan kenaikan ini, menurut Agus, sudah diwacanakan sejak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Namun, baru terealisasi tahun ini. Kenaikan ini dilakukan untuk menjaga daya beli pegawai negeri, TNI/Polri agar tidak terpangkas oleh laju inflasi.

Seperti diketahui, pemerintah menganggarkan alokasi belanja pegawai pada 2011 sebesar Rp180,6 triliun atau 2,6 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Dari jumlah itu, sekitar Rp91,2 triliun atau 50,5 persen dialokasikan pada pos belanja gaji dan tunjangan pegawai.

Alokasi anggaran tersebut tertuang dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011. Alokasi anggaran belanja pegawai tahun depan mengalami kenaikan Rp17,9 triliun atau 11 persen bila dibandingkan alokasi dalam APBN-Perubahan 2010 sebesar Rp162,7 triliun.


PEJABAT
Di sisi lain, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dikabarkan menahan rencana kenaikan gaji para pejabat dan anggota DPR. Padahal menurut rencana, kenaikan gaji tersebut akan dihitung mulai April mendatang. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Agus Supriyanto membenarkan bahwa peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji pejabat negara, saat ini masih di tangan Presiden SBY dan belum diturunkan.

“PP-nya belum keluar, masih di presiden. Kemarin kan mau dinaikkan (gajinya), tapi heboh, nggak turun-turun (PP-nya). Presidennya malu-malu,” ujarnya saat ditemui di gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (24/03).

Menurut Agus, wacana kenaikan gaji pejabat negara tersebut sudah ada sejak zaman Sri Mulyani masih menjabat sebagai Menteri Keuangan. Namun, karena alasan tertentu, wacana tersebut belum terealisasikan.

“Sejak 2008, jadi sudah tiga tahun,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Agus, Menteri dan para anggota DPR tidak alami kenaikan gaji pada April ini la-yaknya para PNS, TNI/Polri. “Ya enggak (naik gaji) donk, menteri dan anggota DPR kan pejabat, bukan PNS,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kenaikan gaji pejabat sempat menimbulkan pro dan kontra beberapa waktu lalu, terutama setelah Presiden SBY mengungkapkan soal gajinya sudah tujuh tahun tidak naik. Menteri Keuangan Agus Mar-towardojo sempat menyatakan pihaknya akan terus memperjuangkan kenaikan gaji 8.000 pejabat yang sudah direncanakan sejak dua tahun lalu.

sumber: www.hariankomentar.com