Web Hosting

Monday, March 19, 2012

Tahun 2011, SULUT Ajukan 7541 Formasi CPNS

Peluang pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang gagal tes pada penerimaan lalu masih terbuka. Selain mengisi kekosongan akibat PNS pensiun, ada banyak formasi yang sempat tak terisi pada rekrutmen terakhir 2010 lalu. 

Jika dikalkulasi, sekira 500 formasi di seluruh daerah se Sulut. “Itu hanya formasi yang tanpa pelamar. Belum lagi formasi yang sangat dibutuhkan daerah, misalnya tenaga kesehatan,” ujar sejumlah pegawai di BKD Sulut.

Data diperoleh, 2011 lalu sebenarnya Sulut telah mengajukan 7.541 CPNS. Namun sayang, kebijakan moratorium penerimaan CPNS yang diambil pemerintah September 2011 lalu, telah membuyarkan harapan para calon pelamar. “Mudah-mudahan yang sudah diusulkan tahun lalu itu tak berubah,” kata Christian, alumni Fekon Unsrat. 

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut Dr Flora Krisen mengatakan, untuk penerimaan CPNS 2012 nanti belum ada kepastian formasinya. Menurut Flora, BKD masih akan menata kembali kondisi kepegawaian, kemudian akan terlihat bagian mana tenaga CPNS akan dibutuhkan. “Formasinya belum bisa ditentukan berapa banyak dan di bagian apa saja. Sebenarnya kita (Pemprov, red) kelebihan 1.500 pegawai, makanya akan ditata dulu,” ujarnya. 

Pemprov, tambah Flora, juga belum bisa bikin apa-apa karena pemberitahuan resmi dari pusat belum diterima. “Sampai sekarang Kita belum melihat surat resmi dari pusat mengenai dibukanya rekrutmen CPNS 2012,” ujarnya. 

Sekadar referensi, pemerintah akan membuka kran penerimaan CPNS untuk 125 ribu kursi untuk menggantikan PNS yang pensiun di 2012. Namun, menurut MenPAN-RB Azwar Abubakar, setengah dari kebutuhan PNS itu akan diambil dari pegawai honorer K1 dan K2 yang lulus test baik administratif maupun tertulis. “Sisanya akan diterima dari calon dari masyarakat umum,” ujar Azwar. Katanya, dari umum itu sudah termasuk formasi khusus seperti tenaga medis dan guru. 

Sementara itu, jumlah PNS di Indonesia yang mencapai 4,7 juta akan dipangkas menjadi 3,5 juta saja. Itu berarti akan ada pengurangan hingga 1,2 juta PNS. "Jumlah PNS kita terlalu gemuk. Karena itu ke depan pemerintah hanya akan menerima PNS dalam jumlah yang terbatas, sehingga pertumbuhan jumlah PNS bukan lagi zero growth, tetapi minus growth (berkurang)," kata Azwar Abubakar, dalam keterangan persnya, Senin (19/3) kemarin.

Dia menyebut angka ideal PNS di Indonesia yang ingin dicapai adalah 3 – 3,5 juta. Selain pembatasan jumlah PNS, setiap aparatur negara juga harus memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dan bisa memfasilitasi terciptanya lapangan kerja.

"Kalau PNS dijadikan lapangan kerja, jumlahnya tidak signifikan dibanding kebutuhan lapangan kerja yang mencapai tiga juta per tahun. Karena itu, bagi para lulusan perguruan tinggi, dipersilakan apakah akan menjadi PNS, bekerja di sektor swasta, atau bahkan berwiraswasta," katanya.

Bagi yang memilih menjadi PNS, mulai tahun ini seleksinya dilakukan secara transparan dan obyektif. Pelaksanaannya bekerja sama konsorsium 10 PTN, dengan menerapkan Computer Assisted Test (CAT). 

Dengan demikian, secara bertahap tidak lagi ada ujian CPNS di stadion-stadion seperti yang selama ini  sering terjadi. "Kalau dites di stadion, pesertanya bisa saling contek. Lain bila pakai CAT, lebih transparan dan bisa teruji siapa yang cerdas, setengah cerdas, biasa, dan tidak pintar," pungkasnya

DATA NAMA HONOR K1 WAJIB PUBLIKASI 
Seluruh instansi wajib mempublikasi nama-nama tenaga honorer Kategori 1/K1 (digaji APBN atau APBD). Perintah ini digunakan untuk antisipasi terjadi kericuhan saat mereka diangkat menjadi CPNS nanti. 

Perintah publikasi nama-nama tenaga honorer K1 tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 3 Tahun 2012. Surat yang ditandatangi oleh MenPAN-RB Azwar Abubakar itu mewajibkan publikasi selama 14 hari berturut-turut. Deadline untuk publikasi ini hingga 31 Maret nanti.

Dalam surat edaran itu disebutkan, sesuai dengan SE MenPAN-RB Nomor 5 Tahun 2010 dinyatakan bahwa pejabat Pembina Kepegaiwan Pusat dan dan Daerah telah menyampaikan daftar nama tenaga honorer K1 dan jumlah tenaga honorer K2.

Nah, daftar nama tenaga honorer K1 yang telah disampaikan itu terdiri dari dua kelompok. Yaitu tenaga honorer K1 yang memenuhi kriteria (MK), serta tenaga honorer K1 yang tidak memenuhi kriteria (TMK). Pengklasifikasian dua kriteria berdasarkan pada PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007.

Merujuk pada surat edaran tadi, nama-nama tenaga honorer K1 yang wajib dipublikasikan adalah mereka yang masuk kategori MK. Cara untuk mempublikasi bisa mellaui pengumuman tertulis di kantor Pemda, melalui media cetak lokal, dan media online yang dikelola Pemda.

Setelah dipublikasikan, pejabat Pembina kepegawaian daerah maupun pusat atau pejabat yang ditunjuk meneliti kembali nama-nama tenaga honorer K1 kategori MK yang dipublikasikan tersebut. Dalam penelitian ini, tim verifikasi atau validasi wajib menampung suara dari masyarakat.

Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kemarin menuturkan, saat dipublikasi tidak menutup kemungkinan ada masukan atau protes dari masyarakat. “Nah, masukan atau protes ini bisa dijadikan pintu masuk bagi tim verifikasi atau validasi bisa menjalankan penelitian. Selama ini, ada sejumlah pihak yang melapor telah terjadi dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan tenaga honorer K1 kateogri MK,” ujarnya.

Dengan upaya ini, Tumpak mengatakan pemerintah sudah mendapatkan cara untuk mencegah terjadi pergolakan pengangkatan tenaga honorer K1 maupun K2 yang dijadwal tahun ini. "Intinya kan Presiden SBY berpesan supaya pengangkatan honorer jangan sampai menimbulkan gejolak," kata dia. 

Dengan dibukanya kesempatan kepada masyarakat untuk melihat nama-nama tenaga honorer, Tumpak meminta masyarakat melapor jika ada kejanggalan. Dia juga mengingatkan, dokumen publikasi dan hasil penelitian oleh tim validasi atau verifikasi itu dilaporkan ke BKN dan ditembuskan ke Kemen PAN-RB.

Tumpak mengatakan, sesuai dengan SE Menpan-RB yang baru itu, instansi yang memiliki tenaga honorer K1 kategori TM diberi tenggat waktu hingga 31 Maret untuk melaporkan hasil publikasi dan penilitian itu. Laporan ini dijadikan bahan rujukan sebelum ada pengangkatan tenaga honorer K1 dan K2 beberapa saat lagi.

Tapi, meskipun surat edaran sudah disebarkan akhir pekan lalu, Tumpak mengatakan belum ada satupun instansi di pusat maupun daerah yang sudah mempublikasi nama-nama tenaga honorer K1 kategori TM ke masyarakat. Dia meminta instansi untuk segera mempublikasikannya, sehingga bisa segera diproses lebih lanjut.

Sempat muncul kabar jika instansi di pusat maupun daerah dibuat repot dengan surat edaran ini. Sebab, ada sejumlah nama tenaga honorer K1 kategori TM yang bakal diprotes. Penyebabnya, nama-nama yang telah tercantum ini masuk tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan. 

Aturan baku untuk menetapkan tenaga honorer K1 kategori TM di antaranya adalah, telah bekerja dan ber-SK tugas sebelum 2005. Dan yang paling utama adalah, digaji dari APBN atau APBD. "Jika melihat ada nama-nama yang janggal, masyarakat kita minta tidak canggung untuk melapor," jelas dia.


sumber: JPNN