Web Hosting

Wednesday, September 28, 2011

Mokoginta dan Ramdhani Tegaskan Tes Ulang CPNSD Boltim TIdak Sah

Sidang gugatan yang dilayangkan oleh CPNSD (Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah) Kabupaten Bolmong Timur melalui kuasa hukum Novie Kolinug, Sigar Ticoalu SH dan Yantje Rumimpunu SH terhadap Bupati Boltim Sehan Landjar selaku Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, kembali digelar, Selasa (27/09) kemarin. Kali ini menghadirkan dua saksi masing-masing Muhammad R Mokoginta, mantan Sekkab Boltim yang juga Ketua Panitia tes CPNSD Boltim pertama tahun 2010 dan anggota DPR Benny Ramdhani. Keduanya dengan tegas menyatakan bahwa tes ulang CPNSD Boltim tidak sah. Dalam kesaksiannya, Moko-ginta mengatakan bahwa tes pertama CPNSD sudah melalui mekanisme yang berlaku yakni berdasarkan Keputusan Kepala Kepegawaian Negara (juknis) no 30 tahun 2007 tertanggal 27 Agustus 2007. Ia mengaku menerima instruksi dari Tergugat selaku atasannya yang menghendaki agar formasi SMA diprioritaskan untuk putra dan putri Boltim, sehingga kemudian Tergugat mengharuskan digelarnya tes CPNSD ulang yang digelar tanggal 26 Mei 2011 lalu. Dikatakan Mokoginta, karena din-lai melanggar aturan sehingga dia tidak melaksanakan instruksi atasannya itu dan sebagai konsekuensinya dinonjobkan dari jabatannya. Karena baginya pelaksanaan tes ulang CPNSD Boltim tidak sah. Senada dikemukakan saksi Ramdhani. Menurutnya, sebagai wakil rakyat ia mendapatkan aspirasi masyarakat terkait dilakukannya tes ulang CPNSD oleh Tergugat. Karena dianggapnya melanggar aturan dan juknis, maka ia pun mempertanyakan hal itu ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah), Gubernur Sulut dan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Dan berdasarkan surat BKN dan Menpan disebutkan bahwa tidak ada alasan untuk dilakukan tes ulang CPNSD Boltim. Karena itu secara tegas ia mengatakan bahwa tes ulang CPNSD yang digelar oleh Tergugat adalah tidak sah. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (05/10) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Di mana saksi yang akan dihadirkan adalah dari BKDD Boltim dan BKDD Propinsi Sulut. sumber: www.hariankomentar.com