Web Hosting

Sunday, January 30, 2011

CPNS Kota Kotamobagu, Akan Diikat Ikatan Dinas 15 Tahun

Jika ada CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dari luar Kotamobagu yang motivasi awalnya hanya ingin mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), lalu pindah setelah statusnya mencapai 100 persen, tampaknya harus mengubur dalam-dalam niat itu. Sebab, sebelum menerima SK (surat keputusan) pengangkatan pegawai Pemkot Kotamobagu dari Walikota, mereka terlebih dahulu harus menandatangani “ikatan kontrak” selama 15 tahun.

Syarat ini disampaikan Plt Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Drs Hi Muhammad Mokoginta, di hadapan ratus-an CPNS 2010 yang sengaja dikumpulkan pada Jumat (28/01) siang lalu. Mereka dikumpul, untuk diberi pengarahan terkait sudah diterbitkannya NIP oleh BKN Regional XI Manado. Kepada para CPNS, diingatkan pula untuk segera mempersiapkan diri –termasuk seragam dan perlengkapan sebelum tiba waktunya penyerahan SK Walikota.

Mendengar persyaratan itu, kontan saja puluhan CPNS berseru: “Huuuuuhhhh….” Mereka, terutama yang berasal dari luar Kotamobagu, rupanya tak menyangka bakal diperhadapkan dengan syarat tersebut.

Sebaliknya Sekkot Muhammad Mokoginta yang saat itu didampingi Kepala BKDD, Drs Hi Nasrun Gilalom, Kabid Formasi dan Disiplin Pegawai Drs I Nyoman Sudiase, serta Plt Kabag Humas Hi Moh Agung Adati ST MSi, tak kalah sigap menanggapi “keberatan” para CPNS itu.

“Bagi yang keberatan atau tidak bersedia dengan ketentuan ini, silakan mengundurkan diri,” serunya tiba-tiba.

Nada suaranya terdengar tegas. “Berarti CPNS bersangkutan tidak berniat sama sekali untuk bekerja di Kotamobagu. Melainkan cuma menjadikan daerah ini sebagai tempat ba’singgah,” lanjut Papa Wira, sapaan akrab Muhammad Mokoginta.

Mendengar kalimat bernada “ancaman” itu, tak pelak para CPNS yang sempat melontarkan “huuuhh” tadi, akhirnya menyerah. Mereka akhirnya mengiyakan, sekaligus menyatakan siap menandatangani surat pernyataan bersedia memenuhi aturan tersebut.

Sekadar informasi, Pemkot Kotamobagu saat ini tengah “digoyang” masalah kepindahan PNS ke daerah lain. Setidaknya, saat ini ada sejumlah birokrat senior yang kini mengabdi di Kabupaten Bolmong Selatan dan Bolmong Timur. Yang menyesakkan, beberapa di antara yang pindah itu, ternyata tidak melewati prosedur maupun aturan pindah kepegawaian sebagaimana diamanatkan.

Kendati demikian, ternyata tidak sedikit pula yang datang dan bermohon untuk dipekerjakan di Kotamobagu. Bahkan, sebagaimana beberapa kali dibeberkan Walikota Drs Hi Djelantik Mokodompit maupun Sekkot, sampai kini sudah ada sekitar 600-an berkas permohonan yang masuk ke sekretariat kota.

sumber: www.hariankomentar.com