Web Hosting

Friday, January 21, 2011

Berkas CPNS Minut, Belum Dikirim ke BKN

Pasca disitanya Lembar Jawaban Komputer (LJK) 56 peserta CPNS illegal oleh Polres Minut pekan berjalan ini, nasib 244 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Minut yang pada 18 Desember 2010 lalu sudah dinyatakan lulus dalam proses seleksi teryata hingga kini belum jelas.

Pasalnya, berkas yang sudah mereka masukan sebagai syarat untuk mengurus Nomor Induk Pegawai (NIP) bahkan SK pengangkatan mereka sebagai CPNS hingga masih tertahan di Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minut dan belum dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKDD Minut, Frits Sigar, SH MM yang dikonfirmasi mengakui hal tersebut. Menurutnya, karena masih berjalannya proses hukum di Polres maka mereka diminta untuk jangan dulu mengirimkan berkas tersebut. “Iya, Polres yang minta kita untuk jangan dulu mengirimkan berkas tersebut karena masih prosesnya masih sementara berjalan,” terangnya. Namun dia optimis sebelum satu Fe-bruari nanti, berkas-berkas tersebut sudah akan dikirimkan ke BKN dengan berkoordinasi terlebi dahulu dengan penyidik polres. “Bagi CPNS yang lulus murni tentu tak perlu kuatir dan yang kuatir tentu mereka yang bermasa-lah,” kata Sigar lagi.

Secara terpisah Kapolres Mi-nut, AKBP Anis Victor Brugman, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP Deasy Hamang didampingi Kasat Reskrim, AKP He-rianto Kandati, SH membenarkan hal itu. “Pasalnya itu akan menjadi barang bukti jadi memang kami minta jangan dulu dikirim,” lanjutnya. Dia juga menyatakan kalau Lembar Jawaban Komputer (LJK) milik 56 peserta ilegal yang diloloskan Kabid Pengembangan, Sonny Mantiri SE mengikuti ujian tertulis sudah disita, kemarin. “Itu juga akan menjadi barang bukti bagi kami bersama dokumen lainnya yang sudah terlebih dahulu diamankan,” tambah Kandati.

sumber: www.hariankomentar.com