Web Hosting

Monday, April 9, 2012

Tumiwa: Pengumuman Honda Belum Final

Tenaga honorer daerah (Honda) yang diumumkan lulus lewat situs Badan Kepegawaian Nasional (BKN) BKN, diduga berisikan sejumlah nama yang belum memenuhi syarat diangkat sebagai CPNS.

Dugaan Honda dadakan itu santer terdengar di lingkungan Pemprov Sulut dan sejumlah kabupaten/kota. Salah satunya adalah laporan masyarakat terkait Honda yang lulus di salah satu SKPD Pemprov.

"Data mereka dipalsukan karena sebenarnya mereka baru beberapa tahun bertugas," ungkap sumber resmi koran ini. Ia kemudian menantang koran ini untuk datang langsung ke instansinya, kemudian menginvestigasi keberadaan beberapa tenaga honorer yang diduga diloloskan karena kepentingan orang-orang tertentu. "Kebanyakan yang lolos adalah orang terdekat dari orang penting di tempat kami bertugas," jelasnya sembari memohon agar namanya tak dikorankan.

Terkait aduan dan laporan warga, selama 14 hari sejak hari ini warga Sulut bisa mengetahui nama-nama tenaga honorer yang lulus verifikasi. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut Drs Roy M Tumiwa MPd menjelaskan, sebelum diumumkan akan dilakukan rapat antara Pemprov Sulut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI, BPKP dan para pimpinan SKPD. "Rapat akan dipimpin pak Sekprov. Setelah rapat baru kita umumkan," ujar Tumiwa yang dihubungi semalam.

Dihubungi terpisah, Kepala BKN Regional XI Yulianus Tandi SH MSi menjelaskan, uji publik yang dilakukan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan kalau ada nama yang tidak memenuhi syarat. "Selama tenggat waktu uji publik 14 hari inilah yang harus dimanfaatkan warga untuk melapor," ujarnya.

Kalau ada laporan, nama-nama tersebut akan diverifikasi kembali, tapi itu disertai alasan dan bukti-buktinya. "Sehingga daftar yang masuk ke BKN ada dua yakni daftar dengan komplain, dan daftar yang tidak ada komplain," ujarnya.

Komplain ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian  di masing-masing pemerintah daerah dalam hal ini gubernur, bupati atau wali kota. Selanjutnya dari pejabat pembina kepegawaian yang akan melakukan klarifikasi, antara lain meminta bukti-bukti setiap laporan yang masuk.

"Kalau komplain banyak, pemerintah bisa membentuk Tim Klarifikasi kembali untuk menelusuri sejauh mana kebenaran dari komplain masyarakat tersebut, atau kalau ada bukti-bukti yang dipalsukan," sambung Yulianus.

Para pejabat yang menandatangani penetapan honorer yang diusulkan, bisa berimplikasi hukum jika ditemukan melakukan pemalsuan dokumen. "Surat Edaran MenPAN nomor 3 tahun 2012 menjelaskan pejabat yang terbukti melakukan pemalsuan bisa dikenakan tindakan administratif atau tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan," sambungnya. Dan itu, bisa saja dilaporkan oleh pemerintah ataupun masyarakat langsung ke aparat penegak hukum.

Selanjutnya Tumiwa menegaskan, pengumuman yang dilakukan sifatnya belum final. "Tujuan pengumuman itu bukan lulus atau tidak lulus tapi untuk uji publik. Publik diberikan kesempatan untuk menilai kebenaran hasil verifikasi tersebut. Kalau ada komplain, akan kita kembalikan ke BKN dan MenPAN," ujar Tumiwa.

Sumber: ManadoPost


...
sent from my Blackberry..