Web Hosting

Monday, October 31, 2011

Tenaga Honorer di Sulut Tetap Diangkat sebagai CPNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan tenaga honorer kategori satu tetap akan diangkat sebagai CPNS. Hanya saja kapan waktunya, tinggal menunggu penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Honorer Tertinggal menjadi Peraturan Pemerintah. Ini menjadi kabar baik bagi 2.988 honorer daerah (Honda) di Sulut.

"Prinsipnya, pemerintah tetap mengangkat honorer kategori satu yang sudah lolos verifikasi dan validasi. Tapi sebelum diangkat, karena dasar hukumnya harus ada dulu. Nah, RPP yang jadi dasar hukumnya tinggal ditunggu diteken saja," kata Sekretaris MenPAN-RB Tasdik Kinanto dalam konferensi pers, Jumat (29/10) kemarin.

Hal ini dipertegas Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN-RB, Ramli Naibaho. “Kami optimis tidak akan lari dari tahun ini. Hanya belum tahu kapan waktu tepatnya,” kata pejabat yang telah lama berkarir di KemenPAN-RB itu.

"Kami optimis, RPP-nya satu dua bulan ini disahkan presiden. Kalau sudah ada itu pengangkatan honorernya sudah bisa dilakukan. Tentunya disesuaikan dengan analisis jabatan dan beban kerja serta formasi yang ada," tambahnya.

Pernyataan dua pejabat senior di KemenPAN-RB itu mematahkan pendapat Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo bahwa penerbitan RPP itu takkan terwujud. Eko mengatakan,  kebijakan moratorium penerimaan CPNS, juga berlaku untuk tenaga honorer.

Kita kan masih moratorium, termasuk tenaga honorer yang rencananya diangkat. Masih harus menunggu penataan pegawai dan berapa kebutuhan yang sebenarnya. Kemungkinan ada penundaan (pengangkatan honorer jadi CPNS, red)," kata mantan Ketua Program Pasca Sarjana FISIP Universitas Indonesia kepada JPNN di Jakarta, Rabu (26/10) lalu.

Sementara Asisten Deputi Perencanaan Aparatur Nurhayati menambahkan setelah RPP diteken, pemberkasan 67.385 honorer segera dilakukan. Pasalnya, honorer kategori satu itu tidak termasuk dalam moratorium.

"Jadi meski daerah belum melakukan penataan organisasi termasuk memasukkan analisis jabatan dan beban kerjanya, pemberkasan honorer tetap berjalan," ujarnya.
Ramli menegaskan, penataan organisasi akan dijadikan sebagai acuan dalam pengadaan CPNS ke depan.

Dengan demikian instansi pusat maupun daerah akan mengusulkan pengadaan pegawai sesuai kebutuhan riilnya. "Honorer tidak perlu risau kalau daerah tempat dia bekerja belum menyelesaikan analisa jabatan dan beban kerjanya. Pemberkasan tetap jalan, kok.

Dari pemberkasan ini pula akan diketahui jumlah honorer yang layak dapat NIP dan mana yang dianulir. Sebab, bisa saja dalam pemberkasan itu, ada honorer yang berkasnya tidak lengkap, dimanipulasi, meninggal, dan lain-lain," tuturnya.

Sementara itu Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Abdul Gafar Patappe menyebutkan, data tenaga honorer dari daerah yang diusulkan ke pusat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sebagian besar dimanipulasi. Mayoritas honorer yang diusulkan justru merupakan honorer baru, yang angka tahun pengangkatannya diundurkan di bawah 2005.

Sementara, katanya, honorer yang benar-benar bersih, kerja sudah lama jauh sebelum 2005, oleh daerah malah tidak diusulkan. Gafar memperkirakan, hanya sekitar 20 persen tenaga honorer yang murni memenuhi persyaratan, yang diajukan daerah ke pusat.

Yang 80 persen honorer baru yang datanya dimanipulasi. Mereka itu diangkat jadi honorer oleh kepala daerah karena dulunya menjadi tim suksesnya saat pilkada. Balas jasa. Juga dari keluarganya," ujar  Abdul Gafar Patappe kepada JPNN di Jakarta, kemarin (27/10).

Dengan alasan itu, Gafar menyatakan setuju dengan pernyataan WamenPAN-RB Eko Prasojo untuk menunda pengangkatan 67 ribu tenaga honorer kategori I. Gafar mengatakan, penundaan ini untuk memberikan waktu bagi pemerintah untuk memberikan waktu dilakukannya verifikasi mendalam terhadap data honorer yang disodorkan daerah. "Karena kalau tidak diverfikasi ulang, kasihan tenaga honorer yang lama, yang sudah lama mengabdi, yang benar-benar memenuhi persyaratan. Saya menerima banyak keluhan, honorer lama malah tidak diusulkan," ujar Gafar.

Pemerintah daerah di Sulut terkesan pasrah dengan pernyataan Wamen soal pembatalan pengangkatan honorer itu. “Kami berharap pemerintah membuat kebijakan khusus untuk pengangkatan Honda, khususnya kategori satu,” kata Kepala BKDD Minut FF Sigar.

Kepala BKDD Bolsel Selviah Van Gobel malah kecewa dengan pernyataan itu. Katanya, sebelumnya telah terbit PP Nomor 5 tentang Pendataan Pegawai Honorer dan Permen-PAN. “Bagaimana dengan aturan-aturan tersebut?” ujar Selviah.

Sedangkan Pemda yang lain mengaku masih menunggu pemberitahuan resmi dari pusat. “Sejauh ini kita belum ada pemberitahuan,” kata Kepala BKDD Bolmong Mitran Tuna. “Kita akan konfirmasi lagi ke MenPAN dan BKN,” tambah Kabid Perencanaan BKDD Bolmut Fadly Binalombangan.



sumber: www.manadopost.co,id