Web Hosting

Sunday, January 3, 2010

2010, TKD PNS Provinsi Naik

Kabar gembira bagi PNS yang ada di lingkup Pemprop Sulut. Pasalnya, mengawali tahun 2010 mendatang, Gubernur Sulut Drs Sinyo Harry Sarundajang (SHS) bakal memberikan kado istimewa, yakni kenaikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Terkait maksud tersebut, Gubernur SHS dan Sekprop Sulut Drs Robby Mamuaja, Rabu (30/12) kemarin melakukan pembahasan secara khusus, yang intinya sepakat untuk menaikkan TKD. Hal ini dimungkinkan karena kondisi keuangan yang mencukupi plus kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski begitu, Mamuaja kepada wartawan mengatakan bahwa besaran kenaikan TKD itu belum dapat disampaikan saat ini. Hal itu nanti akan disampaikan gubernur di saat gelaran apel perdana pada Senin (04/01) mendatang. Yang pasti, kenaikan TKD itu cukup membantu. “Berapa besarannya, nanti pak gubernur saja yang menyampaikannya. Yang pasti kenaikan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai,” jelas Mamuaja.

Pertimbangan kenaikan TKD ini, kata Mamuaja, untuk memacu peningkatan kinerja PNS. Terutama dalam memberikan layanan yang prima pada masyarakat. “Selain mendapat lampu hijau dari Menpan. Kenaikan TKD ini mutlak dilakukan. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas kerja PNS, terutama dalam melayani masyarakat,” katanya sembari menambahkan bahwa pembe-rian TKD juga harus diterapkan di kabupaten/kota. Terutama bagi para PNS yang bertugas di unit-unit kerja yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Menariknya dituturkan Mamuaja, sudah bukan rahasia lagi, apabila PNS itu menggadaikan gajinya. Bahkan fenomena ini telah menjadi gaya hidup. Sehingga yang dapat diandalkan adalah TKD. “Saat ini pemprop memiliki sekitar 6 ribu PNS. Jadi kenaikannya harus dikaji, karena harus diperhitungkan anggaran per bulan di kali 12 bulan,” tukasnya.

Meski demikian, pemberian TKD, lanjut Mamuaja tetap bersyarat. Artinya, jika PNS tidak ikut apel dan absen, maka TKD akan dipotong. “TKD ini, secara langsung turut mempengaruhi disiplin PNS. Jadi bagi mereka yang tak disiplin taruhannya adalah TKD,” kunci Mamuaja.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang ada, kenaikan TKD ini, berlaku untuk seluruh PNS mulai eselon IV hingga eselon I. Di mana seperti diketahui, TKD untuk, staf non-eselon Rp 1 juta, eselon IV dipatok sebesar Rp 1,5 juta (belum dipotong pajak), eselon III Rp 2,5 juta, eselon IIb Rp 5 juta, eselon IIa yakni kepala dinas dan kepala badan Rp 7,5 juta serta eselon Ib Rp 10 juta.
sumber: http://hariankomentar.com/hl004.html